Membangun
Gerakan Ekonomi Rakyat Melalui Koperasi
Sejarah
Koperasi
Sejarah
koperasi pada awalnya dimulai pada abad ke-20. Pada umumnya sejarah koperasi
dimulai dari hasil usaha kecil yang spontan dan dilakukan oleh rakyat kecil.
Kemampuan ekonomi yang rendah mendorong para usaha kecil untuk terlepas dari
penderitaan .Secara spontan mereka ingin merubah hidupnya.
Di
Indonesia ide - ide perkoperasian diperkenalkan oleh, R. Aria
Wiraatmadja yang pada tahun 1896 yang mendirikan sebuah Bank untuk para Pegawai
Negeri. Karena semangat yang tinggi perkoperasian pun selanjutnya diteruskan
oleh De Wolffvan Westerrode.
Pada tahun
1908, Dr. Sutomo mendirikan Budi Utomo . Dr Sutomo sangat
memiliki peranan bagi garakan koperasi untuk memperbaiki dan mensejahtrakan kehidupan
rakyat.
Keberadaan Koperasi di Indonesia, yang merupakan seperangkat sistem
kelembagaan sebagai landasan perekonomian nasional, senantiasa akan berkembang
secara dinamis sejalan dengan perubahan lingkungan dalam berbagai aspek, yaitu
ekonomi, politik, sosial, dan budaya. Hal ini merupakan dinamika atau proses
yang menjadikan Koperasi lebih matang dalam berkiprah sebagai badan usaha yang
memiliki muatan jatidiri Koperasi.
Deputi Bidang Kelembagaan Koperasi dan UKM,
Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia. Berdasarkan pasal 33 UUD 1945,
Pasal 33, dijelaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan dan perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas
demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga
keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Dengan demikian, Koperasi
merupakan bangun usaha yang sesuai dalam tata ekonomi yang berlandaskan
demokrasi ekonomi. Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun
1992, tentang Perkoperasian, bahwa Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya, dijelaskan bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha,
berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Apa itu Koperasi?
Koperasi merupakan suatu kelembagaan yang mengatur
tata ekonomi yang berlandaskan jiwa dan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Hal ini bukan berarti bahwa jiwa dan semangat kebersamaan serta kekeluargaan
hanya berlaku di Koperasi, tetapi juga harus dikembangkan di dalam badan usaha
lain seperti BUMN dan Swasta, sehingga ketiga pelaku ekonomi tersebut memiliki
hak hidup yang sama dan dijamin keberadaannya. Dalam kaitan ini, yang
membedakan antara ketiga pelaku usaha tersebut adalah bahwa karakter dan
kedudukan Koperasi sangat terkait langsung dalam upaya memenuhi kebutuhan ekonomi
dan kehidupan rakyat banyak.
Secara umum orang-orang yang bergabung dalam suatu koperasi
adalah masyarakat luas dari berbagai tingkatan dan lapisan masyarakat, yang
memiliki kesamaan kepentingan ataupun kebutuhan untuk secara bersama
mengusahakannya melalui badan usaha berbentuk koperasi. Oleh karena itu,
keberadaan Koperasi di dalam masyarakat memiliki kedudukan yang sangat
strategis, antara lain dikarenakan beberapa hal sebagai berikut:
1 Keberadaan Koperasi bersentuhan langsung
dengan kebutuhan ekonomi dan kehidupan serta peningkatan kesejahteraan bagi
sebagian besar rakyat Indonesia. Dalam kaitan ini, Koperasi berpihak kepada
kepentingan ekonomi rakyat (pro poor).
2 Dengan pengalamannya pada masa krisis
ekonomi yang lalu, potensi dan peran strategis Koperasi dan UMKM telah terbukti
menjadi penopang kekuatan dan pertumbuhan ekonomi nasional (pro growth),
sekaligus sebagai penyeimbang terhadap pilar ekonomi lainnya.
3
Dengan penyebaran dan jumlahnya yang
dominan sebagai pelaku ekonomi nasional, Koperasi bersama Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah merupakan subyek vital dalam pembangunan, khususnya dalam rangka
perluasan kesempatan berusaha, menyerap tenaga kerja dan ikut menekan
pengangguran (pro job).
4 Dengan prinsip dan nilai-nilai yang
dimilikinya, Koperasi merupakan badan usaha yang sesuai dengan budaya dan tata
kehidupan bangsa Indonesia.
Dalam kedudukannya yang strategis, pada dasarnya Koperasi memiliki
keunggulan dibandingkan dengan badan usaha lain, keunggulannya yaitu:
a. Efektifivitas kelembagaan Koperasi dalam
mengatasi distorsi pasar (market failures), termasuk krisis ekonomi.
b Transparansi dalam pengelolaan Koperasi
dengan dimilikinya mekanisme rapat anggota.
c Keanggotaan Koperasi membuka peluang
bagi golongan ekonomi lemah untuk dapat berusaha.
d Terjaminnya eksistensi Koperasi karena
adanya komitmen dan tanggung jawab yang sama pada setiap anggota.
e Pemanfaatan sumberdaya dapat dilakukan
secara efektif dan efisien sehingga diperoleh keuntungan.
f Memiliki kemampuan dalam menyediakan
fasilitas ekonomi dan sosial yang sulit dipenuhi secara sendiri-sendiri.
Bagaimana Peran Pemuda Indonesia dalam
memajukan Koperasi Indonesia?
Pemuda
selalu di identikkan dengan generasi yang penuh semangat, energi powerfull,
menyukai hal-hal baru dan senang menyuarakan sebuah perubahan. Sejarah bangsa
ini juga sudah membuktikan bagaimana gerakan fenomenal oleh pemuda telah
berhasil membentuk sejarah dan warna kehidupan berbangsa dan bernegara. Pemuda
adalah simbol semangat yang tidak pernah padam dan pantang menyerah penuh
dengan keistimewaan dan pola pikir yang luar biasa dalam menciptakan dan
membangun hal yang baik. Dalam jiwa muda, dengan semangat terus
menyala demi keterbangunan sinar yang menerangi diri dan
lingkungannya. Kata Pemuda juga menegaskan tentang satu gererasi penuh
energi yang selalu berkeingin kuat dan berkemauan keras membentuk warna baru.
Bukanlah Pemuda jika tidak disibukkan dengan agenda pencarian tema yang
kemudian di usung dan diperjuangkan dengan penuh keyakinan, sampai warna itu
benar-benar nyata terlihat dan dampaknya dirasakan lingkungan sekitarnya.
Oleh
karena itu Koperasi di Negara berkembang memiliki karakteristik yang berbeda
dengan koperasi di negara-negara maju. Perbedaan yang ada bukan hanya
disebabkan oleh struktur sosial masyarakat di negara berkembang yang masih
bersifat tradisional, namun juga sangat dipengaruhi oleh sistem sosial, ekonomi
dan politik yang diterapkan. Kalau di negara-negara maju koperasi telah mampu
menunjukkan dirinya sebagai lembaga yang otonom dan mandiri di berbagai Negara
berkembang seprti hal nya Negara kita Negara Indonesia, koperasi lebih banyak
masih di dominasi perannya oleh pemerintah. Koperasi baik ditingkat lokal
maupun nasional cenderung difungsikan sebagai alat pemerintah ketimbang sebagai
lembaga yang otonom dan mandiri dari anggota-anggotanya.
Peranan
pemuda koperasi di Indonesia terdiri dari model. Pertama, mereka yang
berafiliasi dalam berbagai sektor koperasi umum seperti koperasi kredit
(kopdit), koperasi unit desa (KUD), koperasi pertanian dan koperasi lain-lainnya.
Kedua mereka yang berafiliasi membentuk koperasi secara eksklusif yang
dikhususkan hanya bagi pemuda seperti koperasi mahasiswa (Kopma), koperasi
siswa (kopsis), koperasi pemuda (Kopda), dan koperasi lainya.
Sementara
itu, kegiatan-kegiatan positif yang telah mereka lakukan selama ini misalnya
menjadi fasilitator pendidikan, menyelenggarakan pamer pedet di berbagai
koperasi, menyelengarakan perlombaan-perlombaan, mengeloa buletin/majalah
koperasi dan lain sebagainya. Namun secara umum mereka belum banyak terlibat
dalam mengambil kebijakan di koperasi. Dalam kasus dibeberapa koperasi mereka
ada yang membentuk forum tersendiri untuk mengaktualisasikan kegiatan mereka.
Harapan
besar tentang masa depan koperasi di negeri ini layak disematkan kepada kaum
muda. Dengan energi yang powerfull dan kapasitas intelektual, kaum muda
diyakini memiliki kemampuan untuk memetakan realitas secara rigit dan sekaligus
menyusun konsep solusi integratif dan aplicable. Semoga, semangat kaum
muda koperasi untuk membangun rekam jejak karya terus mengalir sehingga harapan
mendapati koperasi yang maju, tangguh dan memberdayakan bisa mewujud. Adalah
benar tidak ada yang mudah dalam berjuang, namun selayaknya kaum muda
memaknainya sebagai tantangan yang harus ditaklukkan.
Dalam
hal ini koperasi tidak hanya dijadikan sebagai koperasi simpan pinjam aja,
tetapi sebagai seorang pemuda yang memiliki kreatifitas dan berjiwa semangat
harus memiliki ide yang dapat mengembangkan atau menciptakan hal yang baru
tentang koperasi untuk memberikan distribusi kepada masyarakat, konsumen, IKM,
UMKM dan bahkan sampai ketingkat lebih menjurus pada memajukan prekonomian
daerah dan Negara Indonesia.
Kalau
Bukan kita sebagai Pemuda Penerus Bangsa, siapa lagi yang bakalan merubah
Indonesia menjadi Negara yang Maju melebihi negara-negara di Dunia. Jika kita
tidak memulainya, kapan lagi ada kesempatan yang baik untuk sekarang dan akan
datang. Ingat suatu usaha yang baik adalah usaha yang dikerjakan, diselsaikan
dan menghasilkan output yang matang sehingga menciptakan kesuksesan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar